Saturday, June 27, 2015

Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Masjid Baeturrahiem Bodas Pakembaran

1. Kerja Bakti 
Kerja bakti awal ramadhan merupakan kegiatan rutin di Masjid Baeturrahiem Bodas Pakembaran, yang banyak melibatkan masyarakat sekitar khususnya pemuda, selain di masjid juga disepanjang jalan bodas pakembaran.


2. Pengenalan Dasar Komputer Untuk Anak Usia Dini (Kegiatan Ramadhan)
Selama bulan Ramadhan ini Alhamdullah kita bisa mengadakan program pengenalan dasar komputer untuk anak usia dini, hal ini kami lakukan mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat, meskipun dengan sarana yang seadanya karna di desa kami baru beberapa yang mempunyai perangkat komputer, kegiatan ini kami lakukan di Madrasah Diniyah Riyadlatul Uqul Bodas Pakembaran.

3. Tadarus Al-Qur'an
Selain itu kegiatan rutin lainya adalah tadarus Al-qur’an setiap malam di Masjid Baeturrahiem Bodas Pakembaran. dan dilanjut dengan diskusi dan ngopi ngopi bersama :D

4. Persiapan Malam Kemenangan
Menjelang Akhir Ramadhan biasanya kita kerja bakti lagi membersihkan lingkungan sekitar dan terutama tempat ibadah, selain itu kita juga merayakan hari kemenangan dengan memeriahkan desa dengan obor disepanjang jalan, hal ini kami lakukan agar budaya desa tidak hilang termakan oleh zaman.


5. Takbir Malam Kemenangan
Malah hari kemengan kita semua berkumpul mengumandangkan Takbir Kebesaran Allah SWT di Masjid tercinta Baeturrahiem.


6. Saling Memafkan Dihari Yang Fitri
Hari kemenangan telah tiba, setelah selesai shoat ied bersama kita biasanya berziarah dulu ke makam keluarga kita yang sudah mendahului kita, dan setelah itu kita semua bersama sama keliling desa untuk saling memaafkan dan mencari cemilan :D



Hehehe... Ini cerita kita, semoga bisa menjadi moment kebahagiaan yang bisa kita ingat terus untuk mempererat persaudaraan dan kekompakan kita semua, Bahwasanya kalau bukan kita siapa lagi.... #Salam

 



Monday, November 3, 2014

Cara membuat Keripik Kentang

Cara membuat Toffe Pisang

Saturday, November 1, 2014

Tutorial Cara Membuat Dodol Pisang

Friday, October 31, 2014

Karangtaruna Pakembaran?????

Karangtaruna Pakembaran?????
Whats This Is????????  :o Ada apa denganmu? Aeh ada apa dengan karangtaruna men? Gue gak tau men yang jelas nama karangtaruna di pakembaran sangat asing banget buat gue men, mungkin karna gue pemuda yang kuper, yang kurang pergaulan sehingga gue gak tau kegiatan kegiatan karangtaruna dan siapa ketua karangtaruna di desa gue men? :(
Gue adalah salah satu pemuda yang terbengkelai di desa gue men, mungkin karna gue terlalu lama berkelana men, gue berharap ada pengaktifan karangtaruna lagi men, karna ada harapan yang ingin gue capai lewat karangtaruna men… ???

Buat Birokrasi desa dengarlah keluhan kami pemuda yang terbengkelai….. ??



Transparasi Dana 17 Agustus 2014

Assalamualaikum Wr. WB
Langsung saja lur, agar tidak ada dusta di antara kita, berikut laporan keuangan pemasukan dan pengeluaran dana agustusannya...
kalau ada yang mau di tanyakan telfone baen meng nomer ku 0819149580202

Proposal HUT RI ke 69

PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke 69 kami Gerakan Pemuda Bodas Pakembaran akan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan HUT RI ke-69 dengan TEMA : "Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bangkitkan Semangat Nasionalisme Gerakan Masyarakat Menuju Perubahan".

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud
Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME & kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 pada tanggal 17 Agustus 2014

Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah :
- Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga RT 01 dan 02 Desa Bodas Pakembaran Kecamatan Warungpring
- Meningkatkan semangat juang dalam meraih prestasi diantara anak-anak.
- Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak
- Memupuk semangat kabangsaan antar generasi untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global.

Thursday, July 10, 2014

Perayaan Haflah Akhirussanah Bodas Pakembaran 1 Juni 2014

Haloo... Assalamualaikum. Wr Wb jumpa lagi dengan saya... untuk kali ini saya akan share beberapa kegiatan rutin di desa kami yang biasa dilaksanakan setiap satu tahun sekali yaitu perayaan imtihan di salah satu pendidikan  nonformal di desa kami yang sangat sekali membutuhkan banyak sentuhan untuk kemajuan madrasah tsbt.
harapan dari saya dengan adanya blog seputar kegiatan desa ini bisa memberikan informasi kepada rekan rekan kita yang sedang merantau di negri serbang sana... oke langsung aja inilah sekilas persiapan imtihan kali ini... Cekidooot.....



Sunday, June 1, 2014

Gerakan Pemuda Bodas Pakembaran

                                                                                                                  Pakembaran, 23 Mei 2014

Nomor : 01/GPBP/III/14
Lampiran : 1 bendel
Perihal : Pemberitahuan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan keputusan rapat bersama dalam rangka menggerakan jiwa jiwa muda yang berpotensi dan bersosialisasi demi terciptanya perubahan yang diadakan pada tanggal 22  Mei 2014 yang bertempat di Gedung Madrasah Bodas Pakembaran yang menghasilkan keputusan antara lain:
1. Pembentukan panitia (terlampir)
2. Pembentukan dana kas bersama Rp.10.000/orang yang masih pelajar dan Rp.15.000/orang yang sudah bekerja, yang dibayarkan setiap bulan terhitung dari sekarang.
3. Perkumpulan rutin setiap bulan.
4. Evaluasi dan transparasi dana pertiga bulan sekali.
Maka kami selaku panitia mengharap partisipasi dan kerjasamanya kepada semua pemuda bodas demi lancaranya program atau yang menjadi visi dan misi kita bersama untuk menyetujui apa yang sudah ditetapkan dan bersedia mengikuti program ini. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua                                                                                     Sekretaris

Zainal Mutakin                                                                                Ovan
Tembusan
1. Ketua pemuda bodas
2. Kadus bodas




Friday, April 18, 2014

Penyelenggara Administrasi Desa Tugas/fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
1.    PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a.    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa   
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b.    Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)  Buku Data Induk Penduduk
2)  Buku Data Mutasi Penduduk
3)  Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)  Buku Data Penduduk Sementara
c.    Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)  Buku Anggaran Penerimaan
2)  Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)  Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)  Buku Kas Umum;
5)  Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.  
d.    Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)    Buku Rencana Pembanguan
2)    Buku Kegiatan Pembanguan
3)    Buku Inventaris Proyek; dan
4)    Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e.    Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)    Buku Data Anggaran BPD
2)    Buku Data Keputusan BPD
3)    Buku Data Kegiatan BPD
4)    Buku Agenda BPD dan :
5)    Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.    Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.    Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.    Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.    Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.    TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.    Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
1.    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.    Membina kehidupan masyarakat desa
f.    Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
2.    Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.    Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
b.    Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
c.    Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
d.    Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
e.    Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
f.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
g.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
h.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
i.    Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
j.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
k.    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
l.    Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.   Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.   Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.   Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.   Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.    Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.


F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.    Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan

Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
b.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
c.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
d.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.    Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.    Menyusun tata tertib BPD.
I.    Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan

Sunday, March 10, 2013

Generasi Penerus Persepakbolaan Pakembaran

Inilah generasi penerus persepakbolaan pakembaran yang di motori Oleh pemuda bersatu pakembaran dengan di adakanya tournament u 17 tahun 2012 kemaren sehingga bias melahirkan pemain pemain u 17 dari berbagai pelosok pakembaran yang nantinya akan menjadi generasi penerus di pakembaran…
PANITIA TOURNAMEN U 17 PEMUDA BERSATU PAKEMBARAN


1.    Bodas FC





















2.    Boloe Wayang FC















3.    Benda Indah

 














4.    Tirta Putra ( balai desa)















5.    Kelalen














hehehe.... Maaf ni kalau banyak yang Lupa.... pokoke salam kompak selalu aja deh dan pertahankan prestasi kalian... cayooo... :D



Monday, February 25, 2013

Desa Pakembaran


Pakembaran adalah satu kelurahan di kecamatan warungpring yang terletak di bagian paling barat kabupaten pemalang yang di batasi oleh sungai rambut, yang menghubungkan antara pemalang dan tegal di bagian barat. Pakembaran, Warungpring, Pemalang mempunyai 3RW dan beberapa RT yang di bagi menjadi
1.    Bodas Utara
2.    Bodas Selatan (Boloe Wayang)
3.    DK Grendi
4.    Balai Desa
5.    Dk Benda
6.    Dk Mandis
7.    Legok
Sedangkan Untuk Pendapatan Ekonomi penduduk pakembaran sendiri di dapat dari hasil Bertani mengelola Sawah sebagai Mata Pencarianya. Dan sebagian besar masyarakat pakembaran berpendapatan dengan merantau ke Jakarta mengadu nasib di sana. Ma’lum sampai sekarang di pakembaran belum ada lapangan pekerjaan yang bias mengangkat perekonomian masyarakat pakembaran.
Pakembaran mempunyai satu lapangan sepak bola yang terletak di Bodas selatan ( Boloe Wayang) Lapangan tersebut berada di atas bukit sehingga butuh perjalanan yang lumayan melelahkan untuk kesana. Tapi biarpun lumayan jauh masyarakat pakembaran tetap bersemangat untuk berolahraga disitu apalagi sekarang jalan menuju kesana sudah bias di lalaui dengan bersepda motor. Lapangan boloe wayang mempunyai pemandangan yang sangat indah karna letaknya yang di atas bukit jadi bias melihat pemandangan di sekitar dengan banyaknya angina membuat suasana menjadi sejuk :D
Buat yang penasaran atau pingin bermain bola bersama kami bisa  hubungi kami. Kami pasti siap untuk menjalin persahabatan dengan kalian… :thumb

Thursday, February 14, 2013

LOMBA CIPTA SENI ( Ruang Lingkup Pakembaran)

Asalamualaikum.wr.wb                 Salam damai selalu buat masyarakat Pakembaran semua... sehubungan dengan jalanya proses pembuatan blog pakembaran yang akan memuat semua kegiatan pakembaran saya selaku Admin PAKEMBARAN FACEBOOKERS mengadakan LOMBA KARYA TULIS ILMIAH yang bertema : Ruang Lingkup Pakembaran
Dengan Hadiah Pulsa untuk 3 orang pemenang
juara I : Rp. 20.000
juara II : Rp. 15.000
juara III. Rp. 10.000

dan Rp.5.000 untuk 3 orang yang beruntung

Ayo kalian kalian yang punya cerita seputar pakembaran silahkan di buat tulisan untuk di muat di blog kita...untuk memperkenalkan pakembaran ke masyarakat Luar
Artikel bisa dikirim ke FB saya atau juga bisa di email : zenal_oii@yahoo.com atau bisa juga di grup ini ...

untuk yang penasaran dengan blognya bisa kunjungi http://pakembaran-pml.blogspot.com/

TERIMA KASIH

Nb: yang mau jadi donatur bisa hubungi saya di 0819 1495 8020

Wednesday, February 13, 2013

Mukodimah

Asalamualaikum,wr,wb
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat nikmatnya kepada kita semua sehingga kita semua bisa saling bersilaturahmi melaui media jejaring sosial yang sudah tak asing lagi yaitu facebook... hehehehe :D salam facebookers semua aja deh buat temen temen pakembaran semua semoga sukses selalu dan kompak selalu (amien) seiring berjalanya waktu dan perkembangan zaman yang sekarang semakin canggih mungkin temen temen semua juga sudah tidak asing lagi dengan media bloger,website, dll yang dimana sebagian orang memanfaatkan situs situr tersebut untuk berbagai macam hal yang tentunya sangat bermanfaat sekali, seperti iklan, share artikel, dll nah disini saya pingin sekali mengajak temen temen semua untuk share pengalaman temen temen yang berupa artikel, terserah artikel apa aja yang penting karangan sendiri, atau bisa juga seputar ruang lingkup pakembaran seperti yang udah tertera di bar bagian atas saya sudah menyediakan berbagi grup blok masing masing tempat...
manfaat dari blog sendiri ialah bisa di akses oleh banyak orang apabila artikel artikel kita up to date , nah dari sini kita bisa memperkenalkan desa kita pakembaran ke masyarakat diluaran sana karna saya yakin masyarakat pemalang sendiripun pasti banyak yang gak tau tentang keberadaan pakembaran... hehehe

tapi disini saya gak ingin sendiri ngurusin blog ini... saya butuh beberapa temen dari semua blok untuk berpartisi pasi membangun dan mengembangkan blog ini...

tapi btw btw capek juga yah ngetik.... :( dilanjut besok lagi mas bro...